Tugas dan Fungsi
Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng. Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
Melaksanakan sebagian kewenangan atau urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang pertanian yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng mempunyai fungsi, sesuai Pasal 4 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 53 Tahun 2016. Fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng adalah sebagai berikut :
- Perumusan Kebijakan Teknis di bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pengolahan dan Pemasaran serta Pembinaan dan Penyuluhan;
- Pemberian dukungan pelaksanaan kebijakan dibidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pengolahan dan Pemasaran serta Pembinaan dan Penyuluhan;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pengolahan dan Pemasaran serta Pembinaan dan Penyuluhan;
- Pembinaan dan Pengkoordinasian dibidang kesekretariatan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.